Sergai, Ruangpers.com – Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, meringkus 5 orang pemain judi domino, di Dusun IV Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Selasa (1/6/2021) lalu, pukul 23:00 WIB.
Adapun ke 5 pelaku yang diamankan yakni, HO alias Yanto (24) selaku bandar judi. Sedangkan NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) merupakan sebagai pemain, warga Dusun IV, Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 28 lembar kartu domino (satu set) dan uang tunai senilai Rp 640.000.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Ipda Zupan Ahmadi, bersama tim opsnal, melakukan mobile kring serse ke tempat rawan terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung permainanan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang.

Atas laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekira pukul 23:00 WIB, 5 orang laki – laki langsung diamankan berikut barang bukti kartu jenis domino dan uang tunai sebesar Rp 640.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Rabu (2/6/2021), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, Unit Reskrim Pantai Cermin ada mengamankan 4 pemain dan 1 orang bandar judi kartu domino. Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang sebesar Rp 640 ribu,”ucap Kapolres.
Pelaku mengaku sedang bermain judi dom dengan taruhan uang.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tutup Kapolres.
(Dmk)