Jakarta, Ruangpers.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatus Sipil Negara (ASN) ternyata berbeda loh. Di mana seorang ASN belum tentu PNS.
Berikut perbedaan PNS dengan ASN, dikutip dari data BKN, Kamis (19/5/2022):
1 PNS Bagian dari ASN
Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2.ASN Belum Tentu PNS
ASN bukan berarti PNS. Sedangkan PNS sudah pasti ASN.
3.Jaminan Pensiun
Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
4.Masa Jabatan PNS dan ASN
ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
5.Beda Fungsi PNS dengan PPPK
PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Sedangkan PPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sumber : Okezone.com