Hukum

5 Terdakwa Kasus Sabu 20,9 Kg Dituntut Bui Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, Ruangpers.com – Lima terdakwa kasus sabu 20,9 Kg dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Lima terdakwa itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dedi Safrizal, Terdakwa II Dirman Fiddin,Terdakwa III Zulfahmi, Terdakwa IV M Rizky dan Terdakwa V Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Tuntutan itu telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/1). Jaksa menyatakan para terdakwa Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 11 Januari mendatang dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini bermula, 5 orang terdakwa berasal dari Aceh menerima pekerjaan untuk mengantar sabu dari Pekanbaru menuju Lampung dari Ilham (DPO) sekitar bulan Maret 2022. Kemudian tanggal 22 Maret 2022 atas arahan Ilham para terdakwa pergi menuju Pekanbaru untuk mengambil paket sabu di salah satu jalan dekat stadion Pekanbaru yang diletakan dipinggir jalan berupa kardus air mineral yang berisi 20 paket shabu yang dibungkus plastik bertuliskan teh china.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian para terdakwa memasukan paket sabu tersebut ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan menuju Lampung yang rencananya sampai Lampung akan ada orang yang menemui para terdakwa. Namun sesampainya di Rest Area Tol Palembang Polisi yang sebelumnya sudah melakukan pengembangan dan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 20,9 Kg dari penangkapan terdakwa. Diketahui para terdakwa dijanjiikan akan menerima upah dari pengantaran sabu tersebut senilai Rp. 10.000.000 per kilogram.

Jaksa menyebut 2 buah kardus bekas air mineral yang masing-masing dusnya berisi 10 bungkus bekas teh bertuliskan china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.988 gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti tanggal 01 Juli 2022 dan disisihkan barang bukti sabu dengan netto seluruhnya 91,7609 gram.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

16 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

16 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

16 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

1 hari ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

1 hari ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago