Pematang Siantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (5/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jl. Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan Toko Roti Kacang Rajawali.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan pukul 16.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di pinggir jalan.
Laki – laki itu langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Maruli Butar-Butar (36), warga Jl. Sriwijaya No. 108, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Dan saat ditangkap, dia sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 5,25 gram yang dibalut tisu plastik warna merah.
Juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang dijatuhkannya menggunakan tangan kirinya.
Dan saat ditanya kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, pelaku mengaku miliknya yang diperoleh dari “N”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “N” tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Bisnis Sabu Warga Jalan Nagur Ini Dihentikan Polisi
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis (8/9/2022) malam.
(rel)






