Labusel, Ruangpers.com – Polisi menangkap enam anggota sindikat pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Seorang pelaku di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, keenam pengedar ini ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda pada periode 25-26 Februari 2024.
Pengungkapan kasus ini setelah anggota Polres Labusel menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringan di atas tersangka yang sudah kami amankan,” ujar Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, polisi awalnya menangkap dua pengedar salah satunya perempuan di Dusun Sapil Pil, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Keduanya yakni Ajeng Retno Trisna alias Ajeng (38) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Baginda Harahap (35) warga Kecamatan Ujung Batu Jae, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Bersama keduanya ditemukan barang bukti 4 plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp525.000, 2 unit handphone (HP) dan 1 motor Yamaha FIZR warna hitam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ajeng, kemudian pengembangan kepada Baginda di kediamannya. Baginda memeroleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B yang saat ini dalam pengejaran (buron).
Di tempat terpisah, polisi juga meringkus 4 tersangka lain dalam peredaran narkoba di Dusun VIII Desa Kalem Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Senin (26/2/2024) malam.
Keempatnya yakni Suwarman Sihombing (30) warga Perumahan PT ABM Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, Dandi Satria Panjaitan (26), Supriatin (27) dan Petrus Aritonang alias Simon (31) warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi serta AS (18).
Dari mereka disita barang bukti 3 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,63 gram, 1 kaca pirex ada lekatan sabu, 1 butir ekstasi, 1 bong, 1 mancis, 4 handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong, uang Rp850.000 dan 1 dompet.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Bang I yang disebut sebagai bandar sabu tersebut,” ucapnya.
Sumber : iNews.id