Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar menangkap pelaku penganiayaan secara bersama – sama, berinisial JS (52), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu pagi lalu (03/02/2024), sekira pukul 09.30 WIB.
Penganiayaan itu terjadi di Jl. Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/8/2023) sore, sekira pukul 17. 30 WIB.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Agustina Tryadewi melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, IPDA M. Simanungkalit, SH, menyampaikan, awalnya pelapor atau korban Akmal Dwi Putra (34), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, jaga parkir kendaraan di jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tiba – tiba seorang penjaga parkir lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus, mendatangi pelapor dan memberitahukan kalau dirinya dilarang terlapor untuk menjaga parkir.
Tidak berapa lama kemudian, anak terlapor berinisial JHFS datang berjalan kaki mendatangi pelapor, kemudian JHFS berkata kepada pelapor “Kenapa kalian ganggu Bapak saya”, sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian kepala pelapor.

Lalu, pelapor merebut pisau dari JHFS, kemudian pelaku JS terlapor memukulkan alat terapi kusuk kebagian kepala pelapor sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala.
Setelah itu, JS dan JHFS langsung melarikan diri.
Tidak terima kejadian, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Sabtu (03/02/2024) pagi, sekira pukul 09.30 WIB, Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS, di Jl. Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana.
Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian.
(rel)