Medan, Ruangpers.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). Sebanyak 31 orang ditangkap.
Penggerebekan BNN itu berlangsung Sabtu, (9/10) sekitar Pukul 23.00 WIB. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan kasus ini berawal dari informasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba di kampus USU. Toga mengatakan pihaknya kemudian bekerja sama dengan USU untuk melakukan razia.
Alhasil, puluhan orang diamankan. Belasan mahasiswa yang turut diciduk akan diskors oleh pihak kampus. Berikut fakta-faktanya:
31 Orang Ditangkap
BNN kemudian mengamankan 47 orang di kampus FIB USU. Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya positif ganja, sedangkan 16 orang lainnya negatif.
“Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor,” ucap Toga, Senin (11/10/2021).
Toga menyebut, dari 31 orang positif itu, 20 di antaranya mahasiswa serta alumni USU. Sedangkan lainnya, masyarakat biasa.
“Enam orang alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa,” ucap Toga.
Ganja itu diketahui milik salah satu orang yang diamankan dengan inisial JHS. JHS disebut mengaku mendapat ganja dari seorang wanita berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Cemara Ujung, Medan Kota. Petugas menangkap D bersama seseorang berinisial FAY.
“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung,” sebut Toga.
Toga menjelaskan ketiga orang itu, yakni JHS, D, dan FAY, dijerat sebagai pengedar. Menurut Toga, barang itu berasal dari daerah Aceh.
“Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan,” ucap Toga
Sebanyak 30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.
“Mereka memakai, mungkin nanti kita lakukan asesmen medis, kita akan obati, kita rehabilitasi,” ucap Toga.
118 Paket Narkoba Ditemukan
Petugas BNN menyita barang bukti 118 paket ganja dari lokasi. Toga Panjaitan mengatakan petugas menyita 118 paket ganja kecil ukuran 1,8 gram dan paket ganja besar.
“Totalnya sekitar 508,6 gram,” sebut Toga.
Toga menyebut 265 gram ganja yang diamankan merupakan milik salah satu orang yang turut ditangkap di lokasi. Sementara barang bukti lainnya belum diketahui milik siapa.
“Di mana kami interogasi sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan dengan inisial JHS, beliau ini alumni dari FIB USU,” sebut Toga.
Toga mengatakan JHS diduga mendapat barang haram itu dari wanita berinisial D di Kecamatan Medan Kota. Petugas kemudian menangkap D dan seorang lainnya, FAY.
“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung,” sebut Toga.
Peredaran Narkoba di FIB USU Sudah Terjadi 4 Bulan
Brigjen Toga Panjaitan menyebut ada ratusan paket ganja yang disita dari penggerebekan. Ternyata peredaran narkoba di Kampus FIB USU sudah terjadi selama 4 bulan.
“Jadi memang sudah berjalan lebih-kurang, kalau interogasi kami, 4 bulan,” kata Toga.
Toga mengatakan 31 orang yang diamankan dari Kampus FIB USU dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dia mengatakan satu dari 30 orang yang ditangkap diduga merupakan pengedar.
“Tersangkanya ini memang dia selalu yang mengirim barang. Jadi yang dikirim ini saya lihat sudah dipaket-paketin sebanyak 118 paket. Ini siap jual di situ. Jadi adik-adik kita mahasiswa tinggal menggunakannya saja. Cuma pada saat penggerebekan memang barang itu belum ada pada adik-adik kita ini. Masih ada di dalam genggaman si tersangka ini, si pengedar,” sebut Toga.
Toga mengatakan tersangka, JHS, diduga menjual satu paket ganja dengan harga Rp 50 ribu kepada mahasiswa. Petugas BNN masih mengusut jaringan dari pengedar itu.
Toga berterima kasih kepada pihak USU yang memberikan informasi kepada pihaknya. Toga berharap perguruan tinggi lainnya mau melapor jika ada dugaan peredaran narkoba di lingkungan kampus.
“Kami berterima kasih ke Rektorat USU telah memberi informasi ini. Berarti kerja samanya sudah baik. Kami berharap tidak hanya USU, termasuk perguruan tinggi lain jika memang ada mahasiswanya yang terlibat masalah narkotika kami berharap segera melapor ke kami. Biar kita tangani, bisa ambil langkah-langkah demi kebaikan semua,” sebut Toga.
Jual Ganja Demi Biaya Kuliah
Wanita berinisial D ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja ke Kampus FIB USU. D mengaku nekat menjual ganja untuk biaya kuliah.
D yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Medan ini bercerita soal dia nekat berjualan ganja ke Kampus FIB USU. D mengaku baru sekali menjual barang haram itu ke sana.
“Baru sekali. Baru ini pertama dan terakhir,” kata D saat diwawancarai di Kantor BNNP Sumut.
D kemudian menyebut soal hasrat dirinya menjual ganja itu karena kebutuhan. Dia menyebut uang itu dipergunakan untuk membayar uang kuliah.
“Pertamanya karena memang kebutuhan. Butuh uang cepat untuk bayar uang kuliah, karena terus ada yang tawari gitu,” ucap D.
Dia awalnya bertanya pada temannya ada apakah ada yang mau membeli ganja. Karena disebut ada, barang itu pun dikirim ke Medan untuk dijual.
Dia kemudian mengaku barang itu harganya Rp 1,5 juta per kilogram. Sekali menjual barang itu, dia meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu.
“Rp 500 ribu,” sebut D.
Pihak USU Buka Suara
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian USU, Edy Ikhsan, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BNN. Sebab, jelang kuliah tatap muka, pihaknya menyurati BNN untuk menyisir terkait adanya indikasi peredaran narkoba di kampus.
Edy lantas dilakukan penindakan di Kampus FIB. Menurut Edy, sanksi pemecatan dilakukan jika ada mahasiswa yang ditangkap lalu dihukum minimal 2 tahun. Mereka bakal dikeluarkan dari segala proses akademik sebagai mahasiswa.
“Untuk sanksi sesuai dengan aturan internal yang ada di USU dia minimal kalau dihukum dengan minimal dua tahun penjara, maka sanksinya adalah dipecat, dikeluarkan dari semua proses akademik sebagai mahasiswa,” ucap Edy.
Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan dari pihak BNN. Edy menyebut para mahasiswa yang ditangkap merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. USU akan tetap tegas dengan proses yang sedang berjalan.
“Tadi dikatakan oleh Pak Toga (Kepala BNNP Sumut) bahwa anak-anak kami di sana itu adalah korban penyalahgunaan jadi kita tinggal lihat aja nanti bagaimana prosesnya, proses hukum kami akan ikuti tapi USU akan tegas dalam konteks ini,” ucap Edy.
14 Mahasiswa Akan Diskors
Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas terhadap 14 mahasiswa aktif yang ditangkap BNN saat penggerebekan narkoba di Kampus FIB. Pihak USU bakal menskors para mahasiswa yang terlibat selama 6 bulan.
“Kepada mahasiswa yang aktif (14 orang) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orang tuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Amelia mengatakan jika mahasiswa itu melanggar janjinya, maka akan keluarkan dari kampus.
Baca Juga : Penggerebekan Pesta Ganja di Kampus USU, BNN Tetapkan 3 Tersangka
“Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan di-DO (drop out) oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan,” ucap Amalia.
Sumber : detik.com