Taput, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap 6 orang sindikat pencuri sepeda motor (Curanmor) dari lokasi berbeda, pada Jumat (5/11/2021), lalu.
Identitas ke enam orang pelaku yaitu, Reynaldi Simanjuntak (19), warga Desa Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Indra P. Baringbing (31), warga Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Rezer Hutasoit (22), warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Aldy Syahputra Tambunan (22 ), warga Silimbat, Kecamatan Sigumpar, CJP (17 ), warga Sitorang, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba dan SPR (17), penduduk Desa Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Terkait pengungkapan kasus curanmor ini, Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH, didampingi Waka Polres, Kompol J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor, kepada para awak media saat press release, di Mapolres Taput, Sabtu ( 6/11/2021 ) menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap dari tempat berbeda, pada Jumat kemarin.
Orang pertama yang kita tangkap yaitu Reynaldi Simanjuntak dari kediamannya, di Sangkar Nihuta Balige. Dan setelah diinterogasi, tersangka memberitahukan nama – nama teman-temannya dan anggota kita melakukan pengejaran sehingga tersangka yang lain bisa ditangkap keseluruhan, ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, pengungangkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik kenderaan, yaitu korban Maruhum Sianturi, warga Kecamatan Muara, Taput yang kehilangan sepeda motor, pada Jumat (22/10/2021), lalu.
Setelah kita menerima laporan, lalu team bekerja untuk melakukan penyelidikan dan inilah hasilnya, kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut AKBP Ronald Sipayung, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan sindikat spesialis curanmor, di beberapa daerah. Bukan hanya di Taput, bahkan di daerah lain, katanya.
Keterangan tersangka dalam pemeriksaan, bahwa ketika mereka mau beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat handphone, supaya kumpul di satu titik dan biasanya di Balige.
Dari pertemuan itulah, mereka menentukan tujuan aksi mereka dan berbagi tugas. Peran masing – masing pelaku berbeda-beda, ungkap Kapolres lagi.
“Pelaku TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran. Selanjutnya CJP, SPR membeli hasil curian. Dan saat beraksi ke lapangan, ke empat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB,”beber AKBP Ronald Sipayung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil Avanza warna hitam, ujar Kapolres.
Para tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal. Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan, kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR, kita terapkan pasal memberikan pertolongan jahat (penadah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kata Kapolres AKBP Ronald Sipayung mengakhiri keterangannya.
(red)