Pematangsiantar, Ruangpers.com – Delapan paket besar ganja kering siap edar coba diselundupkan orang tak dikenal (OTK) ke Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021).
Namun hal ini diketahui petugas hingga akhirnya dapat digagalkan. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Pematangsiantar Fernando Sianturi mengatakan, ganja yang dikemas dalam sejumlah bungkusan plastik keresek itu dilemparkan dari luar tembok penjara.
“Ganjanya dikemas dalam delapan bungkusan dan dikemas lagi dalam plastik keresek, kemudian dilemparkan dari luar tembok penjara,” ujar Fernando, Sabtu (19/6/2021).
Dia mengatakan, awalnya mendapat informasi dari petugas jaga (sipir) Maralasan Manik yang mendengar suara mencurigakan kemudian melapor kejadian tersebut. Selanjutnya Kalapas bersama dengan Kamtib Boheira L Pardede mendatangi lokasi suara.
Ternyata ditemukan bungkusan plastik yang berisi delapan paket besar ganja kering siap edar. Fernando menambahkan kasus temuan ganja tersebut sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kanit 2 Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Rudy Hartono bersama Briptu Efraim Purba mengatakan, petugas sudah menyita barang bukti ganja yang akan diselundupkan ke Lapas Pematangsiantar untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber : iNews.id