Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, pada Selasa (4/5/2021), lalu, pukul 16.00 WIB, dari Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis ganja, di Jalan Melanthon Siregar.
Lalu, petugas langsung berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima, sedang berdiri sendiri di pinggir jalan.

Tanpa buang waktu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Koko Purba (41), warga Kelurahan Karo.
Dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya ada 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 10,36 gram.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut, Koko mengakui kalau ganja itu adalah miliknya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu malam (5/5/2021).
(red)