ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Prof Henuk Hendak Propamkan Polisi Taput, Polri Sarankan Tempuh Praperadilan

by Ruangpers.com
8 Juli 2021 | 11:37 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) dan hendak melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri. Hingga pagi ini Polri mengatakan belum ada aduan dari pihak Profesor Henuk yang masuk ke Bagian Pelayanan Aduan (Bag Yanduan) Divisi Propam dan menyarankan Profesor Henuk menempuh jalur praperadilan saja.

“Sampai saat ini belum masuk ke Bagian Pelayanan Pengaduan Div Propam. Kalau yang bersangkutan keberatan, jalurnya praperadilan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka Prof Henuk merupakan ranah administrasi penyidikan. Masalah terkait administrasi penyidikan, lanjut Ramadhan, bukan ranah Propam.

“Tapi kalau kita lihat isi surat yang bersangkutan, komplain masalah penetapan tersangka, lebih cenderung ke ranah proses dan administrasi penyidikan, bukan ranah propam,” terang Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Propam menangani masalah pelanggaran disiplin dan etika personel Polri. “Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika prilaku yang dilakukan oleh anggota Polri,” lanjut dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, penasehat hukum Prof Henuk, Rinto Maha mengaku sedang dalam proses mengadukan penyidik Polres Taput ke Mabes Polri. Rinto menyebut penyidik di Polres Taput kurang memahami edaran Kapolri tentang kasus ITE yang menurutnya harus melibatkan personel Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) pada tahap gelar perkara.

“Rekan penyidik di Polres kurang memahami surat edaran Kapolri tentang ITE. Sepatutnya gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan wajib ada Cyber Crime Poldasu dan Cyber Crime Mabes Polri,” kata Rinto kepada wartawan, Rabu (7/7).

Selain tidak melibatkan Polda, kata Rinto, penetapan Henuk oleh Polres Taput juga tidak melibatkan ahli ITE. Rinto mengatakan Polres Taput tidak memeriksa ahli dalam proses penyelidikan kasus Henuk.

“Dan ahli ITE dari Kominfo tidak diperiksa. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU ITE,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Henuk melalui sebuah akun Facebook. Dalam unggahannya, Henuk menyebut Bupati Taput sebagai pimpinan para bandit. Henuk juga menyebut satu nama, Alfredo Sihombing, yang dia nilai sok jagoan.

Singkat cerita, Henuk kemudian dilaporkan Alfredo ke polisi. Laporan itu diajukan Alfredo ke Polres Taput pada 22 April 2021.

“Melaporkan akun Facebook an (atas nama) Yusuf Leonard Henuk dengan postingan kalimat, ‘Saya buat surat terbuka saya ke Presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021. Lalu meminta izin Prof Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung. Jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’,” kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Ternyata bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.

Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah postingan di Facebook. Bahkan Henuk juga mengunggah foto Martua.

“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan postingan, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.

 

Sumber : detik.com

Tags: Polres TaputPraperadilanProfesor Yusuf Leonard HenukUU ITE
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini