Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan (Dopan), Polres Simalungun, berhasil meringkus KS alias Karmos (54), pemilik warung kopi di Huta Palipi, Nagori Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun karna menyambi juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong, Rabu (7/7/2021) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, MH, melalui Kapolsek Dopan, AKP Nelson Butar-butar, Kamis (8/7/2021) siang mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwa pelaku KS alias Karmos, selaku pemilik warkop di Huta Palipi, melakukan perjudian jenis Kim Hongkong.
Selanjutnya, Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim, IPTU Hengky B Siahaan SH, menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (7/7/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Karmos dengan gerak gerik mencurigakan di warkopnya itu.
Dari pelaku Karmos, ditemukan barang bukti, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam yang berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Togel, 1 lembar kertas kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 385.000.
Diinterogasi, pelaku Karmos mengakui perbuatannya, menyambi jurtul judi Kim Hongkong dan Togel. Lalu menyetorkan hasil penjualan judi itu kepada seorang laki – laki berinisial SS.
Mendengar itu, Kanit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke rumah laki laki berinisial SS, namun SS tidak berhasil ditemukan, di rumahnya. Pelaku Karmos dan barang bukti, langsung diboyong ke Mako Polsek Dopar.
“Pelaku KS alias Karmos sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun, melalui Kapolsek Dopan, AKP Nelson Butar-butar mengakhiri.
(red)