Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk Anri (32), warga Kota Tebingtinggi, di jalan Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematangsiantar, karena memiliki narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu (10/7/2021) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Petugas menemukan barang bukti dari sepeda motor Anri, yaitu, 1 bungkus diduga sabu dengan brutto 27,64 gram.
Dan saat diinterogasi, pelaku Anri mengaku mendapat sabu tersebut dari pelaku berinisial IPUR di Kota Tebingtinggi.
Tanpa membuang waktu, petugas kemudian mencari IPUR (38), yang juga warga Kota Tebingtinggi, tepatnya di Dusun Naga Kesiangan.
Dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan ditemukan dari kantung celananya, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0.78 gram.
Lalu diperoleh informasi kalau IPUR mendapat sabu dari 2 orang laki – laki yang bernama Afandi (19). warga Tebingtinggi dan RIO (19) juga warga Kota Tebingtinggi.
Petugas juga menemukan uang hasil penjualan sabu dan 2 unit HP.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin (12/7/2021) malam.
(red)