Sergai, Ruangpers.com – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan, Mario Purba alias Rio (26) dan Indra Yaman Siagian (27), sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Keduanya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, pada Sabtu (10/7/2021) lalu, pukul 13.00 WIB, di sebuah lapangan Badminton, tak jauh dari kediaman pelaku, di Dusun XII, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Penangkapan itu, lantaran pelaku dilaporkan korbannya, Bagus Pasaribu (28), warga Dusun I, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 119 / VII / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus, pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021, pukul 13.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, pada saat itu korban sedang berada di Cafe milik marga Rumapea, tepatnya di Dusun XII, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban Sergai, Minggu (11/7/2021) dini hari, sekira pukul. 00.30 WIB.
Dan saat korban berada didalam cafe itu, dia lagi duduk bersama – sama dengan dua rekannya, Fernando Manalu (27) dan Boas Nainggolan (30), sambil minum bir. Dan pelaku Jeriko Sitorus dkk, juga sedang minum di meja yang lain.
Kemudian, pada saat korban berdiri dari tempat duduknya untuk menuju kamar mandi dan saat melalui pintu, tiba-tiba pelaku Jeriko Sitorus dkk langsung berdiri dan mendatangi korban.
Bahkan, tanpa mengucapkan kata- kata, pelaku langsung memukuli korban.
Dan orang pertama sekali yang memukul korban adalah Jeriko Sitorus yang mengenai bagian kepala sebelah kanan, kemudian disusul oleh Roy Purba dengan memukul mengunakan kursi, namun sempat ditangkis oleh korban.
Kemudian kedua pelaku yang lain yang tidak diketahui siapa namanya juga langsung memukuli korban dengan tangan dan kaki yang mengenai pada bagian betis dan pinggang.
Selanjutnya korban dan kedua saksi langsung meninggalkan lokasi kejadian tersebut, sedangkan para pelaku tetap berada di cafe tersebut.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar pada bagian kepala sebelah kanan dan kepala terasa sakit serta betis dan paha juga terasa sakit. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021), membenarkan penangkapan kedua tersangka pengeroyokan itu.
“Kedua tersangka sudah diamankan, sedangkan dua lagi masih buron (DPO). Dan dari lokasi (TKP,red), petugas mengamankan barang bukti, sebuah kursi plastik warna biru,”tutup Kapolres.
(Dmk)