Medan, Ruangpers.com – Polisi menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AAS (47) ditangkap tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (13/7/2021).
Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher istrinya berinisial EP (44). Selain itu pelaku juga menggigit pipi istrinya hingga terluka.
Korban yang tak terima kemudian membuat laporan. Menerima informasi warga, tim langsung turun ke TKP melakukan penangkapan.
“Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Dahlan menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting. Sejauh ini belum diketahui motif penganiayaan dalam kasus KDRT tersebut.
“Akibat kejadian ini korban merasa tidak senang dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Tanjungbalai,” katanya.
Sumber : iNews.id