Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan empat orang atas kepemilikan ganja seberat 14.5 Kg brutto, pada Rabu (14/7/2021) malam lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi, tepatnya depan Ramayana, Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi dan saat itu sedang duduk di depan pos polisi.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Fajar (21), warga Siantar Timur.
Dari tangan kanan Fajar, ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja dan dari tangan kiri, juga ditemukan 1 unit Hp.
Tidak hanya itu, dari tas selempang warna hitam yang dipakainya, juga ditemukan 2 unit Hp.
Dan saat diintrogasi petugas, Fajar mengaku mendapat ganja dari seorang laki-laki bernama Artur.
Kemudian dilakukan pencarian dan pada hari Kamis (15/7/2021), sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dilakukan penangkapan terhadap Artur (45), warga Marihat, dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya.
Artur juga mengaku menyimpan ganja, di sebuah rumah, di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Petugas langsung lakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur, ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya ada 12 bal narkotika diduga jenis ganja.
Dia juga mengakui menyimpan ganja lainnya, di sebuah rumah, di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Dan dari dinding kamar, juga ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Juga didapatkan informasi dari Fajar, bahwa yang menjemput ganja dari Provinsi Aceh adalah Doni dan Anto.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap keduanya.
Lalu, pada hari Kamis (15/7/2021) siang, sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Doni di Kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia.
Selanjutnya, Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan, di Jalan Akasia Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.
Dan saat dilakukan penggeledahan, dari atas asbes di ruangan kamar mandi, ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan didalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket diduga ganja.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Anto dan pada Kamis (15/7/2021), sekira pukul 14.30 WIB, di Perumnas Batu VI dilakukan penangkapan terhadap Anto dan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia.
Kemudian para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Jumat pagi (16/7/2021).
(red)