Sergai, Ruangpers.com,- Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Identitas tersangka yaitu Herdi Suheri Bistok Sitorus (29), warga Dusun II Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pria tersebut diamankan petugas Polsek Kotarih, pada Kamis (8/7/2021) sore lalu, pukul 16.00 WIB, di jalan umum Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.
Dari tersangka petugas turut menyita barang bukti, 1 unit kereta warna hitam jenis Vixion, 1 helai plastik klip transparan yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang patut diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan, dan 1 buah bong plastik warna putih.
Kemudian, 1 bungkus kotak rokok Surya yang berisikan 4 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah jarum yang sudah dimadifikasi, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp 112 ribu dan 1 buah mancis warna biru.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum, didampingi Kapolsek Kotarih, IPTU D Panjaitan, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021) mengatakan, penangkapan itu menindak lanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kotarih, IPTU Surya Abadi Ginting, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kotarih, IPTU D. Panjaitan. ‘
Dan atas perintah Kapolsek, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, ungkap Kapolres, Kanit Reskrim Polsek Kotarih beserta anggota sampai di TKP dan mengaman pelaku yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor jenis Vixion warna hitam yang mengaku bernama Hendri.
Kemudian, langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti, tambahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan, di Satres Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
(Dmk)