Lombok Barat, Ruangpers.com – Seorang pria berinisial ED alias Jeded (27) ditangkap polisi usia mencuri sepeda di Perumahan BTN Griya Rumak Asri Kediri. Kepada polisi pelaku mengaku kalah taruh Inggris vs Italia saat Euro 2020.
Kapolsek Kediri Iptu Heri mengatakan, Ed nekat memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana di rumah korban pada Sabtu (10/7/2021).
ED mengaku nekat mencuri lantaran kalah dalam taruhan judi online.
ED merupakan seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas, warga Desa. Jagaraga Indah Kecamatan Kediri. Dia ditangkap pada Senin (19/7/2021)
“Modusnya, pelaku memanjat tembok keliling Perumahan BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban. Kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” kata Heri dikutip portal resmi Polda NTB, Rabu (21/7/2021).
ED mengambil sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur. Barang curiannya disembunyikan dalam baju pelaku. Kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dan keluar melalui jalan yang sama.
“Korban bernama Arif Rahman, seorang PNS (31) baru menyadari sepedanya yang terparkir di garasi raib ketika selesai melaksanakan sholat Subuh. Saat itu korban bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya,” ucapnya.
Saat itulah korban baru mengetahui bahwa satu unit sepeda miliknya yang ditaruh dalam garasi rumahnya sudah tidak ada. Dia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
“Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada UD alias Jeded. Petugas langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penagkapan,” katanya.
Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku. ED pun langsung kabur untuk menghindari penagkapan. “Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim Kami, menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dusun Sengkongo Desa Kuranji Kecamatan Labuapi,” ucapnya.
Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. “Dari hasil interogasi awal terduga pelaku ED mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di situs jual beli online,” ucapnya.
Namun sebelum berhasil dijual, pelaku ditangkap dan diamankan Tim Dukep Polsek Kediri. Barang barang bukti hasil kejahatan pun diamankan. “Terhadap tersangka ED disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya tujuh tahun,” ucapnya.
Sumber : iNews.id