Pematangsiantar, Ruangpers.com – Aksi percobaan menyelundupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pematangsiantar digagalkan petugas.
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja diamankan. Kasusnya tersebut kini dalam penyelidikan Polres Pematangsiantar. Petugas mengejar pelaku pelemparan yang diduga hendak menyelundupkan narkoba.
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudi F Sianturi mengatakan, awalnya petugas di menara penjagaan mendengar suara dentuman keras di dalam kompleks penjara.
Setelah diperiksa, di lokasi ditemukan bungkusan plastik berisi narkoba. Peristiwa ini bukan baru sekali terjadi. Pada pertengahan Juni 2021, petugas juga menemukan bungkusan yang dilemparkan dari luar tembok berisi ganja dari orang tak dikenal (OTK).
“Petugas sempat menunggu, apakah bungkusan yang diduga berisi narkoba akan diambil pemiliknya. Namun hingga menjelang pukul 10.00 WIB tidak juga diambil, sehingga petugas jaga mengamankannya,” ujar Rudi, Rabu (21/7/2021).
Hasil pemeriksaan, ada 7 bungkus ganja dan 5 paket narkotika jenis sabu.
“Penemuan narkoba di LP Kelas II A Pematangsiantar sudah dilaporkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyelidikan,” katanya.
Sumber : iNews.id