ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Tersangka kasus korupsi ditahan Kejati Sumut (Datuk-detikcom)

Foto: Tersangka kasus korupsi ditahan Kejati Sumut (Datuk-detikcom)

Jadi Tersangka Korupsi Rp 35 M, Eks Pimpinan Bank di Sumut Ditahan Kejaksaan

by Ruangpers.com
21 Juli 2021 | 19:47 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan eks Pimpinan Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Galang, LG (61). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

Sumanggar menyebut LG dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sumanggar menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.

LG diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut. Dua tersangka itu telah ditahan, sementara LG belum ditahan kala itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keduanya adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta.

Sumanggar mengatakan SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut sejak 2013. Dia diduga mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.

Selain menggunakan namanya, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain, terdiri dari keluarga, teman dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan, dan lain-lain.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP-nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang,” kata Sumanggar dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Dia mengatakan intervensi pimpinan pada proses analisa kredit tersebut membuat satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

SL diduga mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ujar Sumanggar.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.

Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerja sama dengan LG dan R. Mereka diduga kembali mengajukan kredit dengan cara yang sama, yakni meminjam nama-nama orang lain.

Sejak 2013 sampai 2015, SL dkk diduga memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Total kredit macet hingga saat ini berjumlah Rp 31.692.690.986,65.

 

Sumber : detik.com

Tags: Bank SumutKejati SumutKorupsi
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini