Banda Aceh, Ruangpers.com – Polda Aceh menetapkan empat orang pemilik toko emas di Banda Aceh menjadi tersangka karena menipu pelanggan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.
Keempat tersangka tersebut yakni CP, S, T dan H. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat tersangka merupakan pemilik toko L, H, B dan A. Seluruhnya beroperasi di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
“Kita sudah menetapkan empat orang tersangka, keempatnya pemilik toko yang menjual emas tidak sesuai kadarnya,” kata Winardy, Senin (26/7/2021).
Winardy menyebutkan, penyidik telah menyita alat bukti rantai tangan emas seberat 5,5 gram dari Toko L, rantai kalung emas 6,6 gram dari Toko H, dua jenis kalung emas masing-masing seberat 10 gram dari Toko B dan kalung seberat 10 gram serta kalung jenis lainnya seberat 6 gram dari Toko A.
Masing-masing pemilik toko dijerat Pasal 62 KUHP Jo Pasal 8 huruf F UU Perlindungan Konsumen.
“Empat toko emas itu sudah diperiksa, ada yang sesuai kadarnya ada yang tidak. Yang telah disita itu yang tidak sesuai kadar,” tuturnya.
Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya. Polda Aceh telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas.
Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.
“Kalau mengenai penyidikan itu hak dari penyidik. Namun sejauh ini tersangka bersifat kooperatif,” ujar Kabid Humas.
Sumber : iNews.id