Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, pimpin jalannya pres release kasus pembakaran rumah Wartawan Media Online, Bamby Lubis yang terjadi pada Sabtu (29/5/2021), lalu.
Kapolres tampak didampingi Kanit 1 Jahtanras, Ipda Moses Butar-Butar dan Kanit Ekonomi, Aipda Bolon Situngkir, di Ruang Lobby, Rabu (28/7/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
Penyidik Unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka atas kasus pembakaran rumah Wartawan Media Online, Bamby Lubis (40) yang berada di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Keenam tersangka, kata Kapolres Pematangsiantar, yaitu, berinisial LAH (30), RPS (43), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, MJS (34), MS (27), FA (34), ketiganya warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba serta UH, warga Jalan Tanah Jawa, Gg Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sebagai dalang dari pembakaran.
Terungkap kasus ini, lanjut Kapolres, yaitu pada Kamis (27/5/2021) lalu, sekira jam 17.15 WIB, tersangka RPS bersama dengan MJS, LAH, UH, N, D, dan M, ngumpul di kamar nomor 129 Siantar Hotel.
UH mengatakan supaya memukuli Bamby. “Kalian pukuli Bamby,”kata UH dengan menjanjikan bayaran uang senilai Rp 5 juta.
Adapun motif dari kasus pembakaran rumah ini, karena unsur sakit hati, dimana Bamby Lubis sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan.

Menurut ke 12 orang saksi yang dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap.
Pelaku berjumlah 8 orang, dan 6 orang dudah diamankan. Sementara 2 (dua) orang lagi yakni berinisial E, dan I, statusnya masih diburu Polres Pematangsiantar.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa, 2 buah bingkai gorden, 1 helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, Kereta Yamaha Vixion ,selembar screen shot pesan WhatsApp milik UH, berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis dan barang bukti lainnya.
Pada Kesempatan ini, Kapolres mengatakan kepada awak media bahwa 5 orang tersangka ini dijerat Pasal 187 Yo Pasal 55, 56 KUHP.
Sedangkan untuk UH, dipersangkahkan Pasal 187 Yo Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman.
Baca Juga : Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP di Kediaman Bamby Lubis, Wartawan Korban Teror OTK
Memang ntara korban dengan para pelaku sudah ada melakukan perdamaian. Namun demikian, kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan, karena masih ada 2 orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron, ujar Kapolres.
“Boleh-boleh saja berdamai. Tapi ini kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut, walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan,”tegas Kapolres lagi.
(rel)