Jakarta, Ruangpers.com – Dittipideksus Bareskrim Polri membekuk 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba. Bagaimana modus para pelaku pinjol ilegal ini melakukan teror kepada para nasabahnya?
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan kejadian bermula pada 7 Juni 2021. Saat itu, ada seorang korban yang merupakan nasabah KSP Cinta Damai yang mengaku diancam oleh pihak pinjol ilegal tersebut.
“Pada tanggal 7 Juni 2021, Dittipideksus Bareskrim Polri menerima pengaduan dari nasabah aplikasi pinjaman online KSP Cinta Damai, mengenai adanya pengancaman, pencemaran nama baik, dan perbuatan fitnah yang dilakukan terhadap nasabah tersebut oleh desk collection KSP Cinta Damai,” ujar Helmy kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Helmy mengatakan pihak KSP Cinta Damai menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban mengaku diminta melunasi utang dengan menggunakan kata-kata kasar dan kotor.
“Dan di saat itu juga korban menerima kiriman foto korban yang telah diedit. Di mana dalam foto tersebut, korban dinyatakan bahwa selain mempunyai utang di KSP Cinta Damai, korban merupakan salah satu bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut,” tuturnya.
“Apabila korban tidak segera melunasi utang atau segera melunasi keterlambatan angsuran, maka foto korban tersebut akan dikirimkan oleh desk collection KSP Cinta Damai ke seluruh kontak di hp korban,” sambung Helmy.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Helmy, ternyata KSP Cinta Damai merupakan produk dari aplikasi pinjol Dana Cepat. Ada produk lain atas nama KSP lainnya di dalam pinjol Dana Cepat, yakni KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, dan KSP Pulau Bahagia.
Helmy membeberkan semua KSP itu fiktif. Alhasil, Bareskrim menangkap 8 pelaku pinjol ilegal itu di Jakarta Barat, Medan (Sumatera Utara), dan Tangerang (Banten). Mereka adalah DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R.
Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan para pelaku menawarkan pinjaman uang dengan tenor panjang dan suku bunga rendah kepada nasabah. Namun, di hari pertama peminjaman uang saja nasabah sudah diteror.
“(Ancaman) dengan kalimat-kalimat fitnah dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya, yaitu seolah-olah nasabah adalah selaku pengedar narkoba dan pelaku pencabulan anak di bawah umur,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjol ilegal bernama KSP Cinta Damai. Para pelaku ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya dengan menyebut nasabah mereka sebagai bandar narkoba.
“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Brigjen Helmy Santika, Kamis (29/7).
“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.
Sumber : detik.com