Simalungun, Ruangpers.com – Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dihebohkan penemuan mayat bayi berumur dua hari, tepatnya di parit Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, pada Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 10.42 WIB.
Kabar penemuan mayat itu langsung disikapi Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat, yang memerintahkan Kanit Intel Polsekta Tanah Jawa, AKP Masrianto, dan Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih untuk turun langsung ke lokasi penemuan mayat bayi itu.
Penemuan mayat seorang bayi baru lahir tersebut atas adanya laporan warga ke Polsekta Tanah Jawa yang melihat adanya seorang anak mengapung, di parit belakang rumah warga Kampung Melayu.
Saat itu, saksi Siti Maunnah Pulungan mencium bau busuk di belakang rumahnya, di bendar cabang perumahan SD Negeri Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah.
Lalu, saksi membersihkan sampah di bendar tersebut, dan memanggil saksi lainnya yaitu Irsan, Roby Lubis dan Satria untuk mencari asal bau busuk tersebut.

Setelah mencari asal bau busuk tersebut, para saksi menemukan bau busuk di dalam plastik kresek warna merah, di aliran air/bendar, di belakang rumah Junet Lubis dan ditemukan bungkusan plastik kresek berisikan seorang mayat bayi baru lahir.
Selanjutnya saksi Satria, mengangkat plastik kresek berisikan mayat bayi tersebut dari dalam bendar dan meletakkanya ke benteng sawah dekat bendar cabang tersebut.
Selanjutnya, petugas Polsekta Tanah Jawa yang telah memperoleh informasi langsung menghubungi dr. Widya Saragih, Kepala Puskesmas Tanah Jawa untuk datang ke TKP dan melakukan pemeriksaan luar terhadap mayat ayi bayi itu dan ditemukan plasenta bayi masih ada dan kulit melepuh.
Selanjutnya mayat bayi itu dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar guna dilakukan otopsi.
Dugaan sementara, pelaku setelah melahirkan, langsung memasukkan bayi yang baru itu ke plastik kresek warna merah dan membuangnya ke bendar yang airnya mengalir.
Tidak ada barang bukti ditemukan pada saat di TKP. Kemudian petugas langsung membuat permintaan autopsi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
(red)