Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Dolok Panribuan (Dopan), AKP Nelson Butar-butar, memimpin penangkapan tiga orang pelaku pencurian asal Kota Siantar, masing-masing berinisial JVS alias Joys (18), warga Pasar 1 Rambung Merah, Jalan Ampera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, DPT alias Dedy (16), warga Jalan Lau Cimba, Lokasi SD bertingkat 122379, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur dan MS alias Mustriadi (18), warga Lorong Cinta Dame, jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (5/8/2021) pagi tadi, pukul 08.00 WIB.
Ketiga pelaku itu, ditangkap warga dan bahkan sempat dimassakan setelah melakukan pencurian di warung milik korban Lasma Gultom (55) yang terletak di Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (5/8/2021) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya, korban terbangun dari tidurnya dan melihat 1 unit sepeda motor bebek warna hitam yang tidak dikenalnya sedang parkir, di depan warung miliknya.
Selanjutnya, korban juga melihat ada satu orang laki-laki tidak dikenalnya, duduk di atas sepeda motor itu dan tidak berapa lama keluar 2 orang laki-laki yang juga tidak dikenalnya dari warungnya.
Kemudian, ketiga orang laki-laki itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Melihat itu, korban berteriak, “Maling..maling” dan teriakan korban itu didengar para saksi, sehingga bersama-sama mengejar ke 3 pelaku yang masuk ke hutan-hutan.
Usaha itu para saksi tidak sia-sia karena berhasil menangkap ketiga pelaku.
Pagi harinya, sekira pukul 08.00 WIB, Kapolsek Dopan, AKP Nelson Butar-butar, baru menerima informasi dari masyarakat.
Kemudian bersama Kanit Reskrim, IPTU Hengky B Siahaan SH dan personil piket, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Satu orang pelaku, berinisial JVS alias Joys, ditemukan sudah diamankan warga, di jalan umum Parapat –Siantar, Desa Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kemudian dua pelaku lagi, DPT alias Dedy dan MS alias Mustriadi, ditemukan diamankan warga, di bawah jurang, tepatnya Sungai Pogos karena melompat.
Dari ketiga pelaku, diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 7.500 dari dalam kotak Indomie, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat no polisi, 1 buah kunci roda, gembok warna kuning keadaan rusak, gembok warna putih keadaan rusak, 2 botol Aqua berisi minyak dan dompet warna kuning.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan anggotanya, membawa ketiga pelaku ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis atau perobatan.
Kemudian membawa ke tiga pelaku ke Polsek Dolok Panribuan untuk proses hukum. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang Rp 4 Juta dan 2 botol Aqua berisi minyak, sehingga membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi nomor : Lp/ B/ 19/ VIII/ 2021/ Sek Dopan/Res.Simal/Polda Sumut, tanggal 5 Agustus 2021.
“Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesui prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Dopan, AKP Nelson Butar-butar yang dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021) malam.
(red)