Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhadsil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Awalnya, pada Kamis (5/8/2021), sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba, di Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan.
Dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di pinggir jalan, dan saat itu juga lansung ditangkap.
Pria itu akhirnya diketahui bernama Yeltsin Pardede (27), warga Kelurahan Nagahuta.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari tangan kanan pelaku, berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.27 gram, lalu dari kantong sebelah kiri jaket yang dipakai pelaku, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 1,13 gram, dan 1 bungkus kertas tiktak.
Dan dari kantong celana sebelah kanannya, ditemukan 1 unit handphone.
Dan setelah dipertanyakan, Yeltsin Pardede mengakui, bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari teman pelaku, berinisial DS.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap DS, tetapi belum ditemukan.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin siang (9/8/2021).
(red)