Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/8/2021) pagi lalu, pukul 09.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam warung.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan, dan menemukan sebuah warung seperti yang diinformasikan.
Dan saat itu juga, petugas langsung masuk kedalam warung tersebut dan menangkap seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diketahui bernama Surya (35), warga Narumonda.

Saat diinterogasi, Surya mengaku menyimpan sabu di atas dashboard mobil Pick Up BK 8315 TQ dan pelaku dibawa ke mobil.
Dan saat didalam mobil, ditemukan 1 buah kotak rokok Mariboro yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.30 gram dari kantong celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Hp merk Asus dari kantong celana depan sebelah kanan.
Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, Surya mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin sore (16/8/2021).
(red)