Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polisi menangkap perempuan paruh baya atas dugaan kasus narkotika. Identitas pelaku yakni nenek berinisial SU berusia 56 tahun warga Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan SU berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Personel kemudian melakukan penyidikan dan menangkap SU di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp70.000.
“Pelaku SU sudah mengakui barang bukti itu miliknya saat diinterogasi penyidik,” ujar Agus, Kamis (19/8/2021). Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : iNews.id