Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Kamis (26/8/2021), lalu, pukul 18.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari warga Kelurahan Banjar, bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menyimpan narkoba jenis sabu, di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Info itu langsung disikapi petugas dengan melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan tersebut.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di pinggir jalan, dan saat juga langsung diamankan yang belakangan diketahui berinisial “W” (38), warga Kelurahan Banjar.
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.75 gram, tepatnya dari dalam pot bunga yang berdekatan dengan pelaku.
Kepada petugas, pelaku “W” pun mengakui, bahwa narkotika diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diletakannya di dalam pot bunga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu (28/8/2021).
(red)