Jakarta, Ruangpers.com – Mobil bekas bisa menjadi solusi ketika butuh kendaraan namun uang terbatas. Beragam jenis mobil dengan tahun yang berbeda bisa dengan mudah ditemukan di situs jual-beli kendaraan.
Memang beli mobil bekas bisa membuat dompet Anda tidak terkuras habis. Namun beli mobil bekas juga punya tantangan tersendiri.
Setiap kendaraan memiliki kondisi yang berbeda-beda tergantung riwayat penggunaan. Jika salah pilih, uang yang dikeluarkan untuk reparasi bisa saja lebih besar dari harga mobilnya.
Karena itu, sebelum membeli mobil bekas, pastikan mesin hingga fitur mobil dalam kondisi prima.
Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga.
Pertama cari kendaraan yang sesuai kebutuhan dan budget. Pastikan mobil yang dipilih sesuai dengan kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari.
“Jika fitur-fitur dalam kendaraan tersebut tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka Anda bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau,” terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8/2021).
Kemudian perhatikan pula ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.
Ingat selalu jangan habiskan bujet untuk membeli mobil. Misalnya Anda memiliki bujet sebesar Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.
“Gunakanlah Rp100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli, serta mengurus proses balik nama kendaraan,” terangnya.
Cari mobil bekas di berbagai situs penjual mobil atau showroom-showroom terdekat.Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.
Jangan lupa juga untuk memastikan pajak kendaraan. Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah.
Namun apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran Anda akan menjadi semakin besar.
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf “n” menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.
“Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu,” tambahnya.
Perhatikan juga dokumen mobil harus lengkap. Sebaiknya beli kendaraan bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika tidak akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang.
Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Lalu pabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risikopergantian suku cadang di kemudian hari.
“Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar,” ucapnta
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Sumber : detik.com