Subang, Ruangpers.com – Kuasa hukum Yosep mengharapkan polisi segera merilis temuan-temuan dari hasil penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Rilis itu penting agar kasus itu tidak menimbulkan tanda tanya, praduga-praduga dan kesimpangsiuran informasi.
“Yang jelas yang merasa terpojok saat ini pastinya orang terdekat atau keluarga. Di satu sisi berduka karena kehilangan anak dan istri, tapi di sisi lain diduga-duga sebagai bagian dari kasus ini atau pelaku. Ini jelas berat sekali bagi Pak Yosep,” kata Rohman Hidayat, kuasa hukum dari suami korban (Yosep), beberapa waktu lalu.
Rohman memberikan statmen itu untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai posisi Yosep dan Mimin (istri mudanya).
Akan tetapi, kalau pun nanti, kata dia, hasil penyidikan soal keterkaitan barang bukti, keterangan saksi dengan hasil penelitian Puslabfor maupun IT, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
“Tapi sejauh ini, opini yang bergulir secara liar di masyarakat, jelas klien kami yang dirugikan. Kenapa? Jelaslah bagaimana pun juga Pak Yosep sebagai seorang bapak tidak mungkin melakukan hal itu. Tiap hari Pak Yosep selalu memanggil-manggil nama Amel (korban),” ujar dia.

Kehilangan anak dan istri, ujar dia, secara tidak normal sangatlah berat. Ditambah begitu ramainya pemberitaan tentunya tidak mudah bagi kliennya untuk menghadapi persoalan itu.
“Segera terungkap pembunuh atau dalangnya, pendampingan ini hanya untuk mengimbangi opini agar tidak begitu liar. Kenapa disebut liar, ada statmen polisi, pelaku diduga orang dekat, kecurigaannya jadi banyak dan berkembang, bisa bapaknya, bisa istri mudanya. Apalagi handphone anaknya hilang. Awalnya semuanya bermuara ke Pak Yosep, kemudian muncul lagi arahnya ke istri mudanya,” tuturnya.
Menurutnya, jika Yosep sebagai pelaku kenapa tidak dari dulu dijadikan tersangka. Hal itu belum dilakukan polisi karena memang masih melakukan pendalaman. “Saya yakin polisi melakukannya secara profesional,” ucapnya.
Sekadar mengulas, peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Agustus 2021. Ketika itu jasad Tuti Suharti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ditemukan dalam bagasi Alphard di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Penyidikan kepolisian pun dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti di TKP serta memeriksa sebanyak 25 saksi.
Perkembangan selanjutnya, beberapa barang bukti dikembalikan kepada Yosep karena tidak terkait dengan persitiwa itu.
Begitu pula uang tunai Rp30,5 juta yang sempat disita sudah dikembalikan kepada Yosep.
Sumber : iNews.id