Aceh Utara, Ruangpers.com – Satu lagi terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Aceh Utara ditangkap polisi. Pelaku berinisial ND diciduk usai dua bulan buron.
“Tersangka ND alias YN ditangkap di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi pada 26 Agustus kemarin,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Penangkapan ND dilakukan tim Polda Jambi dibantu Polda Aceh. Menurut Eko, polisi terpaksa menembak kaki ND karena melawan saat diciduk.
Usai ditangkap, polisi memboyong ND ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum menciduk ND, polisi telah lebih dulu menangkap MYS di Banda Aceh, Kamis (10/6).
Eko menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat tersangka ND menghubungi korban CYH (58) yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara. ND meminta korban mengantar temannya MYS ke Langsa, Aceh.
Menurut Eko, ND menghubungi korban pada Rabu (2/6). Sehari berselang, korban menghubungi MYS setelah mendapat nomor kontak dari ND.
“Saat itu, tersangka MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa,” jelas Eko.
Korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, korban disebut aktif berbagi lokasi terkini dengan anaknya.
Ketika tiba di Langsa, MYS disebut meminta korban menjemput dua temannya yakni ND dan LO di Simpang Komodor. Korban diminta membawa ketiga tersangka ke Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos Rp 3 juta.
“Ketika tiba di kawasan Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku ‘kenapa gelap sekali’. Ketiga tersangka lalu menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas. ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA-Gunung Salak,” jelas Eko.
Jenazah korban ditemukan, Minggu (6/6). Menurut Eko, satu pelaku dalam kasus tersebut yakni LO hingga kini masih diburu polisi.
“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutur Eko.
Sumber : detik.com