Jakarta, Ruangpers.com – Polri mengeluarkan kebijakan tegas untuk para pelaku tabrak lari. Pelaku tabrak lari terancam tak bisa mengemudi kendaraan bermotor lagi. Sanksinya bisa berupa SIM dicabut seumur hidup sampai STNK kendaraan diblokir.
Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Korlantas Polri menyiapkan demerit point system, yaitu pemberian poin untuk pelanggar lalu lintas. Sanksi yang berat untuk pemegang SIM diberikan untuk pelaku tabrak lari.
Menurut Chryshnanda, pelaku tabrak lari akan diberi sanksi berupa pencabutan SIM seumur hidup. “Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan,” kata Chryshnanda.
Tak cuma diganjar pencabutan SIM seumur hidup, pelaku tabrak lari juga akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penindak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.
Pengendara yang melakukan tabrak lari juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Sumber : detik.com