Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pemilik narkotika jenis sabu, pada Senin (30/8/2021), lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Awalnya, di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di jalan SM. Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, berinisial “U” (23), warga Desa Rambung Merah.
Pada saat itu, pelaku sempat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya ke atas tanah, lalu petugas menyuruhnya untuk mengambilnya.
Dan saat diperiksa, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.20 gram.
Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, pelaku “U” mengakuinya, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Kamis pagi (2/8/2021).
(red)