Bandung, Ruangpers.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang masih dalam proses penyelidikan polisi.
Satreskrim Polres Subang dan Ditreskrimum Polda Jabar sangat berhati-hati dalam mengusut kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tidak ada kendala dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amelia yang jasadnya ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard itu.
Namun, ujar Kabid Humas, penyidik berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan. Polisi memperkuat bukti-bukti dan tidak mengandalkan pengakuan semata.
“Kendala tidak ada. Kami membutuhkan kehati-hatian, karena ini masalah hilangnya nyawa orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (2/9/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, selain memperkuat bukti dan keterangan saksi, saat ini penyidik masih mempelajari modus operandi pelaku saat melakukan pembunuhan, termasuk dugaan motif yang mendorong pelaku melakukan perbuatan keji itu terhadap korban Tuti dan Amelia.
“Rangkaian ini (modus operandi dan motif) harus dianalisis semua agar kami bisa menentukan siapa pelaku yang patut dicurigai hingga terjadi kasus pembunuhan itu,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik gabungan Satreskrim Polres Subang, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Jalancagak, telah memeriksa 23 saksi.
Beberapa saksi kunci, seperti Yosef, suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amelia, dihadirkan lagi dalam rekonstruksi kedua yang dilakukan beberapa hari lalu.
Kabid Humas menuturkan, dalam rekonstruksi kedua itu, penyidik ingin memastikan apakah ada perubahan keterangan yang diberikan para saksi kunci atau tidak.
“Rekonstruksi kedua dilakukan untuk memastikan, keterangan yang diberikan saksi kunci itu ada perubahan atau tidak. Ini menyangkut pembuktian, petunjuk, dan alibi waktu yang didapat dari keterangan mereka-mereka yang sudah diperiksa,” tutur Kabid Humas.
Selain merekonstruksi ulang, kata Kombes Pol Erdi, penyidik juga menganalisis digital terhadap telepon genggam dan provider korban dan keluarga, serta rekaman CCTV yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian.
“Tapi hasil dari reka ulang kedua tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Kami tidak bisa menyampaikan kepada umum. Penyidik masih mendalami, menganalisa hasil-hasil yang didapat,” ucap Kombes Pol Erdi.
Ditanya tentang telepon seluler milik korban Amelia, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan, penyidik belum mengonfirmasi. Yang pasti, sejumlah telepon genggam tengah dianalisis oleh penyidik. Namun Kabid Humas tidak bersedia merinci telepon genggam milik siapa saja yang tengah dianalisis tersebut.
“Ya, semuanya sedang dianalisis. HP yang diminta oleh penyidik ada milik beberapa orang. Itu masalah (HP korban Amelia) hilang atau tidaknya, saya belum monitor,” ujar Kabid Humas.
Diketahui, warga di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, geger setelah jasad Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga : Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Amel Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bagasi Alphard
Kedua korban tewas dengan kondisi mengenaskan akibat pukulan benda keras. Almarhumah Tuti dan Amelia mengalami luka di kepala.
Penyidik telah berusaha keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuhan sadis itu. Sampai sejauh ini, selain meminta keterangan dari 23 saksi, mengerahkan anjing pelacak, penyidik juga melakukan dua kali reka ulang di lokasi kejadian.
Sumber : iNews.id