Labuhanbatu, Ruangpers.com – Polisi menangkap AES (41), seorang pencuri kambuhan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkapnya karena mencuri TV milik Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
“Ya benar pelaku pencurian di PN Rantauprapat telah ditangkap. Pelaku ini merupakan seorang residivis,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Parikhesit mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/8) silam. Pelaku yang berdomisili di wilayah sekitar pengadilan, mengambil TV 42 Inch yang berada di ruang tunggu PN Rantauprapat.
Polisi butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus ini. Pelaku bahkan nyaris lolos saat hendak ditangkap polisi.
“Saat rumahnya kita datangi ternyata dia tidak kita temukan. Warga yang kita tanyai juga sepertinya melindunginya. Namun setelah kita cari, ternyata dia bersembunyi di atas plafon,” kata Parikhesit.
Saat dilakukan pengembangan, AES berusaha melakukan perlawanan terhadap polisi. Polisi terpaksa menembak kaki pria pengangguran ini.
Parikhesit mengatakan AES terakhir kali berurusan dengan polisi, pada tahun 2020 silam. Ketika itu dia ditangkap karena mencuri sarang burung walet.
Atas perbuatannya tersebut AES dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : detik.com