Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR, Jhonson Tambunan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus korupsi pembangunan pasar.
Kepala Seksi Intelijen Rendra Yoki Pardede yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal itu. Menurutnya, penetapan DPO mantan Kadis PUPR Pemko Pematangsiantar tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kejatisu dan Kejagung.
“Yang bersangkutan yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, ditetapkan DPO sejak Juni 2021,” ujarnya, Senin (6/9/2021).
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, lewat putusannya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jhonson Tambunan atas kasus korupsi senilai Rp 18 juta, pembangunan Pasar Tozai tahun 2003.
Rendra menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah menyurati terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai Tahun 2003. Namun Jhonson tidak menggubrisnya.
Sedangkan dari keterangan keluarga Jhonson mengatakan sama sekali tidak tahu.
“Kita surati sudah tiga kali untuk hadir, tapi mangkir. Keterangan keluarga juga gak tahu dimana dia,” sebutnya.
Tidak Masuk Kantor sejak Mei 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar, Lukas Barus membeberkan, Jhonson Tambunan terhitung sudah lama tidak masuk kantor. Ia juga tidak mengetahui dimana keberadaan bawahannya tersebut.
“Sudah lama dia gak ke kantor. Dari bulan Mei 2021 seingat saya,” katanya dikonfirmasi wartawan.
Lukas juga mengklaim, pihaknya pernah mencari Jhonson ke kediamannya, di Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun, namun tetap tidak bertemu.
“Ke rumahnya juga gak jumpa sama keluarganya, tutup rumahnya,” terangnya.
(red)