Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang laki – laki atas kasus pemilikan narkotika jenis sabu, pada Minggu (5/9/2021) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Awalnya, di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu, di Jalan Medan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tanpa buang waktu, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi yang diterima.
Identitas keduanya, diketahui berinisial ZZ (26), warga Kelurahan Asuhan dan HL (24), warga Kecamatan Siantar Timur yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.
Dan saat didekati petugas, pelaku ZZ terlihat membuang 1 (satu) buah gulungan tisu dari tangan kirinya ke tanah dan saat itu juga keduanya berhasil diringkus.

Selanjutnya, pelaku ZZ diminta untuk mengambil gulungan tisu yang dibuangnya dan ternyata didalamnya ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,72 gram.
Dan dari kantong celana depan sebelah kanan ZZ, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp dan dari kantong celana belakang sebelah kanan, ditemukan uang sebesar Rp.100.000, hasil penjualan narkotika.
Tidak hanya itu, turut diamankan sepeda motor yang dipakai ZZ dan HL.
Dan saat ditanyakan tentang sabu yang ditemukan, kedua tersangka mengakui, bahwa sabu itu milik mereka berdua, yang dibeli dari Desa Pabatu, Kota Tebingtinggi.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (7/9/2021) tadi.
(red)