Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres tampak gencar meringkus pelaku penyalahguna narkotika, khususnya jenis sabu.
Terbukti, pada hari Kamis (9/9/2021), lalu, sekira pukul 19.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu, dari jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Saat melakukan penyelidikan, personil menemukan sebuah rumah dan sesuai informasi.
Kemudian personil mengetuk pintu rumah dan dibukakan oleh seorang laki-laki dan langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Irwan (27), warga Nagahuta.

Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan 1 buah tas sandang warna biru yang digantung di dinding kamar yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 1,57 gram.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Hp merk Samsung yang ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, pelaku mengakui, bahwa seluruh narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : 7 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Barat Ini !
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu pagi (11/9/2021).
(red)