Jakarta, Ruangpers.com – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen pendukung lain saat anak lahir selain Kartu Keluarga dan Akta Lahir.
Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KIA penting untuk anak.
“Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak yang berlaku secara nasional,” kata Zudan seperti dilihat di situs resmi Dukcapil, Rabu (15/9/2021).
Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.
“Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,” kata Zudan.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, KIA buka cuma tanda pengenal anak.
KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan Rumah Sakit.
“Anak juga bisa bertransaksi di bank misalnya membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi pemilik KIA. dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” kata David.
Sumber : iNews.id