ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]

Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]

Merasa Dihantui, Pembunuh Siswi SD di Nias Menyerahkan Diri ke Polisi

by Ruangpers.com
15 September 2021 | 16:07 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Nias, Ruangpers.com – Siswi kelas 6 SD berinisial FAW alias Fitri (13) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (13/9/2021), ternyata korban pembunuhan sadis.

Tak butuh waktu lama bagi polisi yang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Selasa (14/9/2021), pelaku berinisial EH alias Ama Gisel (25) menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pelaku menyerahkan diri setelah merasa dihantui perasaan ketakutan, khawatir setelah membunuh korban.

Eh lalu bercerita membunuh siswi SD tersebut ke keluarganya. Ia kemudian pasrah dibawa ke kantor polisi.

“EH menyerahkan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” katanya, Rabu (15/9/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (10/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Saat hendak sampai ke rumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan di tengah jalan menghalang-halanginya,” kata Wawan.

Tersangka menegur korban dengan mengatakan “Kenapa kamu, mau mati (ditabrak)”. Ternyata teguran itu langsung dibalas korban dengan kata-kata makian.

“Tersangka EH emosi dan turun dari motornya. Ia masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur,” katanya.

Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]
Tersangka yang sudah gelap mata kemudian mengejar korban. Peristiwa berdarah tak terelakkan.

“Tersangka keluar dan mengejar korban, langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ke tanah. Kemudian menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya,” imbuhnya.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, EH mengambil karung dan memasukkan mayat korban. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam parit yang berada kurang lebih 50 meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang.

Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orangtuanya telah berangkat ke Kerinci, Jambi untuk bekerja.

Lantaran tidak pulang ke rumah sejak Jum’at (10/9/2021), pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan korban ditemukan Senin (13/9/2021) telah menjadi mayat.

Motif Pembunuhan Karena Emosi

Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.

“Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga : Hilang 4 Hari, Siswi SD di Nias Ditemukan Tewas Membusuk di dalam Parit

“Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber : Suara.com

 

Tags: PembunuhanPolres Nias
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini