ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Ilustrasi sidang. (Int)

Ilustrasi sidang. (Int)

Bandar 20 Kg Sabu di Sumut Lepas dari Hukuman Mati

by Ruangpers.com
16 September 2021 | 15:02 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Novanda (27) dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti menjadi bandar 20 kg sabu. Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Stabat yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/9/2021). Kasus bermula saat Novanda dihubungi Fajri pada 18 Desember 2020 sore. Novanda ditawari mengedarkan narkoba dalam jumlah besar.

Novanda lalu menghubungi kurir suruhan Fajri untuk transaksi narkoba jenis sabu. Paket sabu di dalam tas berpindah dari sepeda motor kurir ke sepeda motor Novanda. Sejuru kemudian, Novanda bergerak menyusuri jalan lintas Sumatera-Aceh di kawasan Langkat.

Tiba-tiba anggota polisi memepet Novanda. Tanpa perlawanan, Novanda menyerahkan diri dan pasrah. Novanda akhirnya diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar majelis dengan ketua Maria CN Barus dengan anggota Sapri Tarigan dan Dicki Irvandi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis tidak menjatuhkan hukuman mati dengan alasan pidana mati merupakan pidana alternatif yang digunakan sangat selektif dan sebagai upaya terakhir. Dalam hal ini, meskipun majelis hakim setuju dengan adanya pidana mati, namun dalam konteks penjatuhan pidana tentunya harus memperhatikan derajat kesalahan Novanda.

“Hal ini sesuai dengan adigum seseorang tidak dapat dihukum dengan hukuman yang tidak sesuai dengan perbuatannya,” kata majelis.

Selain itu sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya maka pemidanaan harus memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.

“Setelah memperhatikan peran dari Terdakwa, Terdakwa merupakan orang suruhan untuk mengantar, bukan secara langsung terlibat dalam peredaran atau transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan Terdakwa juga tidak mengetahui orang yang dituju untuk mengantar sabu tersebut, semua atas perintah atau petunjuk dari Fajri,” ucap majelis.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, Namun menurut majelis hakim dalam kaitannya dengan pemidanaan, makna keadilan tidak hanya bagi pelaku dan korban, namun juga bagi masyarakat pada umumnya.

“Maka menjadi tidak adil, apabila Terdakwa mengingat perannya, dipidana dengan pidana yang tidak sebanding dengan perbuatannya atau lebih berat derajat kesalahannya. Selain itu, pidana mati tidak tepat untuk dijatuhi kepada Terdakwa dengan memperhatikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa masih bisa diperbaiki tanpa menghapus kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa,” papar majelis.

Majelis hakim mempertimbangkan hak sosiologis dari Terdakwa di mana Terdakwa masih muda dan layak diberi kesempatan untuk hidup dan memperbaiki diri agar dapat kembali hidup di masyarakat.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup,” cetus majelis.

 

Sumber : detik.com

Tags: Bandar SabuPN StabatVonis
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini