ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Netty Simbolon, SH, MH, dan Rudi Malau, SH, selaku kuasa hukum dari Lilis Suryani Daulay.

Netty Simbolon, SH, MH, dan Rudi Malau, SH, selaku kuasa hukum dari Lilis Suryani Daulay.

Kuasa Hukum Lilis Suryani Daulay Beberkan Hasil Putusan PTUN Medan Terkait Sengketa Tanah di Jalan Gunung Simanuk – manuk

by Ruangpers.com
21 September 2021 | 16:58 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau, SH dan Jamaden Purba, SH, selaku kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, membeberkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan  nomor perkara NO: 34/G/2021/PTUN.MDN, terkait objek sengketa tanah yang berada di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Melalui press release yang diterima Ruangpers.com, Selasa (21/9/2021), disebutkan, proses gugatan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang se adil- adilnya, melalui pertimbangan dan fakta persidangan beserta alat bukti, surat, saksi dan fakta lainnya yang kami berikan.

Hingga dalam putusannya, PTUN Medan dengan Majelis Hakim Ketua Firdaus Muslim SH, MH, didampingi 2 Majelis Hakim Anggota, Elwis Pardamean Sitio SH, MH dan Yusuf Ngonggo SH, MH, juga Panitera Pengganti, Satryana Berutu SH, MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa: Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai; Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai. Dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan : Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai; Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai. Selanjutnya, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, tanggal 15 September 2021.

“Perlu kami terangkan sebelumnya, historis dari lahan tersebut adalah : Bahwa alm Hamzah Daulay gelar Mangaradja Tumating, pembuka kampung Timbang Galung, kini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan. Alm Hamzah Daulay memiliki anak alm Mansur Daulay dan menikah dengan Sulastri, ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay; Bahwa alm Soedjoeno, menikah dengan istrinya alm Siti Kaminah, memiliki anak bernama Sulastri yang menikah dengan alm Mansur Daulay. Alm Soedjoeno yang selanjutnya memilih tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, tepat di depan Taman Hewan, Kota Pematangsiantar yang pada saat itu masih hamparan tanah kosong, selain rumah yang dibangun Belanda, termasuk sebahagian Rumah Sakit Tentara; Bahwa semasa hidupnya, sebelum meninggal tahun 1968, alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman penjajahan Belanda, adalah orang pertama yang membuka Taman Hewan, salah satu bukti tangga- tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan alm Soedjono; Bahwa alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan pada saat Belanda masih mnejajazah, Alm Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman oleh penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau, disebabkan alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, oleh penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa; Sepeninggalan alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari alm Soedjoeno. Peralihan lahan, dari lahan untuk usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga usaha lainnya oleh keturunan dari alm Soedjoeno; Bahwa pada bulan Maret tahun 2021, dilahan tersebut baru diketahui adanya muncul sertifikat yang diakui milik dari seseorang etnis Tionghoa, menjadi alasan dari keturunan alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dari 12 orang keturunan alm Soedjoeno, mengkuasakan kepada saudari Lilis Suryani Daulay, untuk menempuh jalur hukum. Dilanjutkan memberi kuasa untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dilahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau, SH dan Jamaden Purba, SH; Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan, disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari alm Soedjoeno, melainkan petusan dari perseorangan. Pasalnya, baru sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa; Bahwa selama ini banyaknya serangan orang pribadi terhadap Lilis Suryani Daulay terkait lahan yang menjadi objek sengketa, tidak mendapat tanggapan karena sebagai warga Negara taat hukum dinegara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu membuktikan kebenarannya. Oleh tindakan- tindakan perseorangan itu pun, kami melalui kuasa hukum juga telah membuat laporan ke pihak penegak hukum dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian; Bahwa dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien kami a.n Lilis Suryani Daulay dengan tuduhan Mafia Tanah, Penyerobot atau Penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran. Faktanya, ibu Lilis Suryani Daulay adalah korban dugaan Mafia Sertifikat, untuk hal ini juga akan kami tempat jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Kepolisian; Bahwa sebagai pertimbangan hukum tim Kuasa Hukum hingga pengajuan gugatan ke PTUN, kami mempelajari terlebih dahulu dan mencium indikasi dugaan Mafia Sertifikat dengan fakta dilapangan diantaranya:

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan, semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan, Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya:

-Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah;

-Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat terkait;

-Tidak pernah diketahui ibu Lilis Suryani Daulay dan pihak keluarganya telah adanya sertifikat di tanah objek perkara, sementara selamanya ini dikuasai oleh keturunan alm Soedjoeno;

-Ditambah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi alm Soedjoeno semasa hidupnya;

-Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung alm Soedjoeno, bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947, bahkan bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25,- dan Rp 35,-;’

-Bahwa sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan klien kami, mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tidak menyatakan prihal yang mendapat mendeskeditkan klien kami secara pribadi. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita hormati segala proses yang kini telah ditangan pihak berwenang, “papar Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau, SH dan Jamaden Purba, SH selaku kuasa hukum atas Lilis Suryani Daulay.

 

(rel)

Tags: Jalan Gunung Simanuk - manukLilis Suryani DaulayPTUN MedanSengketa Tanah
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini