Jakarta, Ruangpers.com – Aturan berkendara bagi pengguna sepeda motor hanya boleh membonceng penumpang satu orang.
Namun, banyak pengendara motor membonceng anggota keluarganya lebih dari satu orang, bahkan ada yang di depan dan belakang. Bagaimana bila terjadi kecelakaan hingga menyebabkan anak cedera atau meninggal?
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106.
Aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang. Dia menyebutkan aturan tidak ditentukan ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias.
Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan (safety riding). Sebab, keselamatan is your choice.
Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), tidak diperkanankan dibonceng karena akan membahayakan.
“Jika terjadi kecelakaan orangtua yang bisa dipenjara. Ini terkait dengan tuduhan kelalaian,” ujar Justri dalam Safety Riding Training yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot).
Bagaimana bila anak kecil dibonceng di depan? Dia menjelaskan dalam norma sefety tidak dibenarkan. Ini akan membatasi ruang gerak pengendara. Jika terjadi kecelakaan seperti tabrakan, dia bisa terlempar yang berakibat cedera parah bahkan kematian.
“Misal, jika kecepatan motor 80 km per jam, secara teori dia akan terlempar dengan kecepatan sama di saat motor berhenti seketika. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya, bila sang anak ada di depan,” kata Jusri.
Dia menyarankan untuk keselamatan posisi berboncengan paling aman penumpang berada di belakang.
“Jika terjadi tabrakan masih tertahan atau terlindungi pengendara yang lebih siap mengantisipasi kecelakaan. Dampaknya juga tidak akan seburuk bila dibonceng di depan,” ujarnya.
Sumber : iNews.id