Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Senin (27/9/2021), lalu, sekira pukul 19.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu, di Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok, di pinggir jalan.

Lalu, laki-laki tersebut langsung ditangkap yang mengaku bernama Yudi (38), warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun.
Dan ketika ditangkap, di samping kiri pelaku Yudi, ditemukan 1 plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu dengan brutto 7,75 gram.
Dan dari kantung celana, ada 2 unit Hp. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu siang tadi (29/9/2021).
(red)