Subang, Ruangpers.com – Yosef Hidayah dan istri keduanya, Mimin Mintarsih, telah menjalani pemeriksa 13 kali oleh penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Dalam pemeriksaan ke-13 kali, Rabu-Kamis (29-30/9/2021), Yosef dan Mimin dicecar belasan pertanyaan. Yosef dan Mimin hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (29/9/2021) sore.
Setelah tiba, pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah 12 tahun itu, langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Makosatreskrim Polres Subang.
Mereka didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef didampingi kuasa hukumnya Rohman Hidayat dan Mimin ditemani kuasa hukum Deden Nasution.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam. Mereka keluar dari Makosatreskrim Polres Subang pada Kamis (30/9/2021) dini hari. Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef mengatakan, kliennya kembali menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
Dalam pemeriksaan Yosef mendapatkan 16 pertanyaan terkait pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amelia, yang merupakan istri pertama dan anak kandung Yosef.
“Pertanyaannya masih seputar aktivitas Yosef sebelum dan setelah kejadian,” kata Rohman Hidayat di Mapolres Subang, Kamis (30/9/2021) dini hari.
Jadi pada pagi hari, Rabu 18 Agustus 2021, ujar Rohman, Yosef menelepon korban Amel pukul 07.24 WIB. Namun teleponnya tidak ada yang mengangkat. Kemudian pukul 07.26 WIB, Yosef menelepon Yoris, tapi yang mengangkat istrinya.
“Istrinya Yoris di telepon mengatakan, Yoris sedang tidur. Kemudian ketika Pak Yosef ada di kantor polisi, Yoris kemudian nelepon. (Pemeriksaan kali ini) hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang lain berhubungan dengan Pak Yosef. Hari ini, itu saja tambahannya,” ujar Rohman.
Pada hari kejadian, Rabu 18 Agustus 2021, tutur Rohman, saat mau keluar rumahnya, Yosef melihat bekas ban mobil. Jejak ban mobil itu ditemukan Pak Yosef di pintu masuk rumahnya. Karena itu, Yosef langsung telepon Amel. Tapi posisi handphone Amelia tidak ada yang mengangkat.
“Jadi klop, 07.15 datang, 07.24 telepon Amel, tapi tidak ada yang mengangkat. 07.26 telepon Yoris tetapi yang mengangkat istrinya. Kata istrinya, Yoris sedang tidur. Beberapa saat kemudian, begitu Pak Yosef ada di kantor polisi, Yoris telepon,” tuturnya.
Ditanya tentang rekening yayasan dan Amelia, menurut Rohman tidak ada rekening yang diblokir. Rekening itu saat ini dipegang oleh kepolisian untuk mengetahui transaksi di rekening Amel.
Karena yang berkepentingan mengurus itu adalah keluarga, kata Rohman, salah satu persyaratan dari bank itu adalah keterangan dari ahli waris.
“Nah keterangan ahli waris inilah kemarin kami bikin melalui Kepala Desa Jalancagak dan sudah keluar. Tadipun sudah kami sampaikan persyaratan untuk membuka rekening Amel sudah ada dan kapan kepolisian meminta Pak Yoris dan Yoris untuk datang ke bank bersangkutan,” ucap Rohman.
Rohman menyatakan, tidak ada pertanyaan tambahan dari penyidik. Semua pertanyaan yang dilontarkan pada BAP tambahan kali ini, masih seputar kejadian pada tanggal 15, 16, dan 17 Agustus 2021.
“Cuman tadi sempat dikonfrontir soal kedatangan Danu (ke rumah Yosef) pada Minggu (15 Agustus 2021). Tapi sudah selesai dan pertanyaan fokus lagi soal kegiatan Pak Yosef. Danu lupa, tapi akhirnya diiyakan, Danu datang jam sepuluh malam lebih, Minggu malam,” ujarnya.
Sementara itu, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef Hidayah, mendapatkan pertanyaan lebih banyak dari penyidik sebanyak delapan belas pertanyaan.
“Untuk Bu Mimin adalah 18 pertanyaan terkait kegiatan atau aktivitas pada Senin 17 Agustus 2021, seputar itu aja dari pagi sampai malem. Kapan Pak Yosef datang, posisi Bu Mimin seperti apa, masuk kamar jam berapa. Seputar itu aja, aktivitas tanggal 17, lebih fokusnya ke situ. Tidak ada pertanyaan baru,” kata Deden.
Sementara untuk kedua saksi Yoris serta Danu belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang dari Rabu (29/9/2021) sampai Kamis (30/9/2021) dini hari itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, segera terungkap.
Baca Juga : Kasus Ibu dan Anak Dibunuh Tanpa Pakaian, Ini Kata Kapolda Jabar
Namun, saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas bukti, petunjuk, dan keterangan saksi.
“Kami ingin dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi (kasus pembunuhan Tuti dan Amelia) bisa terungkap,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat ditemui di sela pemantauan vaksinasi di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (30/9/2021).
Sumber : iNews.id