ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Ali, terduga pelaku pembunuhan yang diamankan Polres Pematangsiantar.

Ali, terduga pelaku pembunuhan yang diamankan Polres Pematangsiantar.

Pelaku Pembunuh Anak Pengusaha Besi di Pematangsiantar Punya Uang Rp7.630.000, Ternyata Ini Dibaliknya !

by Ruangpers.com
2 Oktober 2021 | 20:38 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Ali, terduga pelaku pembunuhan anak seorang pengusaha toko besi, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal Polres Pematangsiantar tanpa perlawanan, pada Sabtu (2/10/2021).

Namun warga dibuat penasaran, karena Ali yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), mengapa punya uang yang lumayan banyak yaitu sebesar Rp 7.630.000.

Ternyata, hasil penelusuran Ruangpers.com, Ali dikenal banyak orang, khususnya pedagang Pasar Horas.

Diduga, uang sebanyak itu merupakan hasil simpanannya selama dia kerja, membantu para pedagang.

Seperti penuturan sumber wartawan yang meminta namanya dirahasiakan, bahwa Ali dikenalnya sosok yang baik dan rajin serta tidak mau mengganggu orang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kesehariannya, Ali kerap membantu pedagang, mengangkat barang dagangan seperti kelapa maupun pisang, lalu dia diberi upah.

“Ali ini sudah lama di Siantar, dan dia kabarnya dari Aceh. Dan kesehariannya, si Ali ini membantu pedagang di gedung empat Pasar Horas, “ungkap sumber, Sabtu sore tadi (2/10/2021).

Masih kata sumber, kalau Ali disuruh mengangkat dagangan pedagang, dia kerap diberi uang Rp5000  dan bahkan lebih.

Dan kesehariannya, Ali disebut tidur di depan toko – toko yang ada di inti Kota Pematangsiantar.

Namun soal apakah pelaku Ali memang memiliki gangguan jiwa atau tidak, sumber belum dapat memastikannya.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat menggelar press release di Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (2/10/2021).

Sementara itu, sejauh ini pihak Polres Pematangsiantar masih mendalami kasus pembunuhan ini dan bahkan pihak Kepolisian belum membeberkan lebih jauh terkait sosok pelaku pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kota Pematangsiantar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Steven Theodore alias Owen (31), anak dari seorang pengusaha toko besi, tewas dibunuh, pada Sabtu pagi tadi (2/10/2021).

Pelaku Ali berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di Sopo Godang HKBP.

Saat disinggung, apakah benar bahwa pelaku merupakan ODGJ? Dan apa motifnya? Kapolres mengatakan, kalau mereka belum dapat memastikannya.

Kalau itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut lagi. Untuk motifnya sendiri, pelaku pernah ditendang oleh korban, ujar AKBP Boy.

Soal kronologis pembunuhan warga jalan Sutomo Nomor 275, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tersebut, Kapolres kembali mengatakan, kalau peristiwa itu berawal pada saat korban pulang dari membeli makanan, menggunakan sepeda motor Honda Supra X.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan pelaku yang membawa tongkat besi sehingga terjadi pemukulan.

Baca Juga : Pelaku Pembunuh Anak Pengusaha Besi Ditangkap dari Jalan Gereja, Uang Rp 7.630.000 Ikut Diamankan !

“Korban pada saat itu sempat melawan dengan cara menangkis pukulan dari pelaku. Tapi korban terjatuh, sehingga pelaku memukul korban hingga tewas,”pungkasnya.

Terkait barang bukti yang berhasil  diamankan dari pelaku yaitu berupa satu buah tongkat besi, gunting, uang sebesar Rp 7.630.000 yang merupakan hasil kerja pelaku selama ini.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan minimal penjara selama 15 tahun penjara, tutup Kapolres.

 

(red)

Tags: PembunuhanPolres Pematangsiantar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini