Jakarta, Ruangpers.com – Polisi menangkap dua orang sopir truk yang menjadi kurir 279 kg ganja asal Sumatera. Keduanya diberi upah sebesar Rp 5 juta per kilogram ganja untuk mengangkut ke si pemesan.
“Itu hitungannya per kilo sekitar hampir Rp 5 juta, cukup besar untuk bagi dua mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polres Jakbar, Rabu (6/10/2021).
Keduanya, yakni SD dan FRN, ditangkap di Bukittinggi, Padang, Sumatera Barat, beberapa hari lalu. Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka hendak membawa barang haram tersebut menuju Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Yusri mengatakan keduanya sudah lama diintai. Mereka diikuti sejak berangkat dari Sumatera Utara.
“Kita mulai dari mengikuti sejak berangkat daerah Sumut, kemudian di Sumbar dan berhasil diamankan,” imbuh Yusri.
Kedua tersangka diberi tugas mengirimkan ganja tersebut ke Jakarta dan Bekasi. Mereka bergantian menyetir truk.
Untuk mengelabui petugas, jaringan tersebut menyelundupkan ganja bersama barang bekas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 karung ganja seberat 279 kg.
“Kalau ini dia campur dengan barang bekas. Total delapan karung, setelah ditimbang beratnya 279 kilogram, akan dibawa ke Bekasi,” tuturnya.
Pemesan Ditangkap di Bekasi
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan kedua tersangka. Selanjutnya, polisi menangkap pemesan 150 kg ganja di Bekasi yang berinisial AA.
“Di Bekasi sudah siap menunggu seseorang. Kita mengikuti terus, siapa yang menerima barang tersebut. Dia pesen 150 kilogram,” kata Yusri.
Kepada polisi, AA mengaku sudah dua kali memesan ganja asal Sumatera itu. Pesanan sebelumnya lolos dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan pesanan sekarang.
“AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan,” kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 130 kilogram ganja. Ganja tersebut akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.
Sumber : detik.com