Jakarta, Ruangpers.com – Membayar cicilan adalah kewajiban yang harus dilakukan debitur ketika mengajukan pembiayaan kendaraan. Jika tidak memenuhi kewajibannya maka terjadi cidera janji atau wanprestasi yang bisa berujung pada penarikan kendaraan.
Meski begitu ada jalan keluar yang sebenarnya bisa diupayakan oleh debitur. Asalkan debitur tersebut kooperatif dan memiliki inisiatif.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indra menjelaskan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh debitur yang kesulitan melaksanakan kewajibannya. Pertama melakukan restrukturisasi kredit.
“Ini mungkin sebelum COVID-19 ini tidak terlalu banyak dibicarakan. Pada saat masuk pandemi istilah restrukturisasi ini banyak bermunculan dan banyak diajukan perusahaan pembiayaan. Karena esensinya mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban,” tuturnya dalam acara webinar, Rabu (6/10/2021).
Restrukturisasi ini merupakan bagian dari pengajuan relaksasi yang dilakukan debitur. Mekanismenya beragam, tergantung kebijakan dari perusahaan pembiayaan.
Indra mencontohkan, misalnya kebijakan pengurangan cicilan dari Rp 10 juta menjadi Rp 5 juta. Namun tetap ada konsekuensinya, seperti tenor yang diperpanjang.
Indra menegaskan, inti dari restrukturisasi ini adalah sikap kooperatif yang harus ditunjukkan oleh debitur. Misalnya inisiatif datang ke perusahaan pembiayaan untuk mengajukan restrukturisasi jika sudah merasa kesulitan melakukan pembayaran.
“Ini sangat penting agar jangan sampai nanti beririsan dengan eksekusi jaminan fidusia. Karena debitur sudah proaktif, sudah punya inisiatif secara mandiri datang ke perusahaan pembiayaan menyampaikan kondisinya. Tentu akan dicarikan solusi-solusi yang tepat,” ucapnya.
Jika restrukturisasi juga dirasa masih memberatkan ada jalan keluar kedua, yakni penyerahan agunan. Mekanismenya debitur bisa melakukan penjualan sendiri atas kendaraan tersebut, lalu hasilnya untuk melakukan pembayaran sisa kewajibannya.
Mekanisme kedua, debitur bisa menyerahkan jaminan tersebut ke perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang. Nantinya hasil lelang itu akan dikalkulasi berapa yang akan diambil sebagai kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.
“Ini pilihan-pilihan penyelesaian yang seharusnya menjadi opsi utama. Opsi pertama yang diambil oleh debitur saat mengalami kesulitan,” ucapnya.
Opsi terakhir tentunya perusahaan pembiayaan akan melakukan eksekusi atas jaminan fidusia jika debitur tidak kooperatif. Hal itu wajar dilakukan leasing karena sejatinya perusahaan pembiayaan juga memiliki kewajiban karena mendapatkan modal dari hasil pinjaman ke perbankan ataupun menerbitkan surat utang di pasar modal.
Sumber : detik.com