Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (6/10/2021), lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
Awalnya di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba, di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah.
Kemudian petugas langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di rumah yang diinformasikan, petugas langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan melihat seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut, namun berhasil ditangkap yang mengaku bernama Aseng (33), warga Jalan Sibatu – batu.

Lalu, petugas menggeledah rumah tersebut dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000 dari kantong depan sebelah kanan celana Aseng, 2 unit ponsel ditemukan di lantai teras rumah, dan 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 5,45 gram dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat siang (8/10/2021).
(red)